banner 728x250

TikToker Makmun Diduga Hina Profesi Wartawan, Sekber Wartawan Indonesia: Kritik Boleh, Menghina Profesi Bukan Jalan Keluar

banner 120x600
banner 468x60

 

Tulang Bawang– monitornews.my.id— Pernyataan seorang TikToker asal Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, yang dikenal dengan nama Makmun Serbaguna, menuai sorotan dan kecaman dari kalangan wartawan.

banner 325x300

ming,06-09-2026

Pemilik akun yang disebut bernama Reyyen Rania alias Makmun Serbaguna tersebut diduga melontarkan sejumlah pernyataan bernada penghinaan dan merendahkan profesi wartawan melalui akun media sosial pribadinya. Video tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan menjadi perhatian pengguna media sosial dalam beberapa hari terakhir.

 

Peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan konflik lahan di wilayah Kampung Gunung Tapa. Sebelumnya, seorang wartawan dari media paspamres.com memberitakan terkait insiden yang diduga berkaitan dengan persoalan atau penyerobotan lahan di wilayah tersebut.

 

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit 32 detik, pemilik akun diduga menggunakan sejumlah istilah kasar terhadap profesi wartawan. Di antaranya terdapat ucapan yang menyebut wartawan dengan istilah yang merendahkan.

 

Tidak berhenti di situ, dalam video tersebut juga diduga terdapat pernyataan yang menuding wartawan membuat konten berita demi mendapatkan uang, disertai ucapan bernada penghinaan terhadap kemampuan dan kondisi pekerjaan wartawan.

 

Pernyataan tersebut sontak memantik reaksi dari sejumlah kalangan jurnalis di Kabupaten Tulang Bawang. Mereka menilai persoalan pribadi maupun sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan dengan mekanisme yang jelas, bukan dengan menggeneralisasi dan merendahkan seluruh profesi wartawan.

 

Rudi Roski Sekretaris organisasi wartawan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Tulang Bawang, menyayangkan munculnya pernyataan yang dinilai telah melewati batas kepatutan dalam menyampaikan kritik.

 

Menurut Rudi, setiap masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. Namun, hak tersebut tidak semestinya digunakan untuk menyerang atau merendahkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.

 

“Kalau ada wartawan yang memberitakan dan dianggap keliru, silakan bantah dengan data, klarifikasi, atau gunakan mekanisme yang tersedia. Jangan karena kecewa terhadap satu pemberitaan, kemudian seluruh wartawan dihina dan direndahkan. Itu cara berpikir yang keliru,” ujar Rudi Roski.

 

Rudi menegaskan, wartawan maupun perusahaan pers juga tidak berada di atas hukum. Jika terdapat pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, tidak akurat, atau merugikan pihak tertentu, masyarakat memiliki ruang untuk meminta hak jawab, hak koreksi, maupun menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun, menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus dibedakan dengan tindakan menghina profesi.

 

“Kritik terhadap karya jurnalistik adalah hal yang wajar. Wartawan juga manusia, bisa salah dan bisa dikritik. Tetapi kritik harus diarahkan kepada isi berita atau perilaku oknum yang bersangkutan, bukan dengan menghakimi seluruh wartawan sebagai pencari uang, pemakan duit, atau dengan kata-kata yang merendahkan,” tegasnya.

 

Ia menilai penggunaan media sosial untuk melontarkan pernyataan bernada penghinaan justru berpotensi memperlebar persoalan dan menciptakan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

 

“Kalau merasa dirugikan, tunjukkan bagian beritanya yang salah. Hadirkan bukti dan klarifikasi. Jangan berlindung di balik viralnya media sosial untuk melampiaskan kemarahan. Media sosial bukan ruang bebas untuk menghina siapa saja sesuka hati,” kata Rudi.

 

Rudi juga mengingatkan bahwa profesi wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, menurutnya, kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

 

“Kami tidak meminta siapa pun kebal kritik. Justru wartawan harus siap dikritik. Tetapi kami juga menolak keras jika profesi wartawan dijadikan sasaran penghinaan secara terbuka. Kalau ada masalah dengan satu wartawan, hadapi orang dan persoalannya secara spesifik. Jangan pukul rata satu profesi,” pungkasnya.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik antara narasumber dan wartawan seharusnya diselesaikan melalui jalur yang profesional dan proporsional.

 

Jika keberatan terhadap suatu pemberitaan memang memiliki dasar, pihak yang merasa dirugikan dapat meminta klarifikasi atau menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Sebaliknya, wartawan juga berkewajiban menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik dan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang disampaikan kepada publik.

 

Dengan demikian, persoalan yang awalnya bersifat personal atau terkait suatu pemberitaan tidak berkembang menjadi pertikaian terbuka antara masyarakat dan profesi wartawan secara keseluruhan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Reyyen Rania alias Makmun Serbaguna mengenai maksud dan konteks pernyataannya dalam video tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari yang bersangkutan tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

harry

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *